Matoa Residence Community
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Matoa Residence Community

Forum diskusi warga Matoa Residence - Jalan Timbul Jagakarsa, Jakarta 12630.


You are not connected. Please login or register

Case Penambahan Carport pada jalur hijau perumahan

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

andrewtobing@yahoo.com



Dikutip dari Tabloid Nova 22 September 2014, halaman 40:
1. Pasal 130 Undang Undang No.1 tahun 2011 tentan perumahan dan pemukiman. Kewajiban penghuni point 4: Mengawasi pemanfaatan dan berfungsinya prasarana, sarana dan utilitas unum perumahan dan kawasan pemukiman.

2. Pasal 671 KUH Perdata: Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk kepentingan lain dari tujuan yg telah ditetapkan kecuali atas ijin semua yang berkepentingan.

3. Ancaman pidana:
Perusakan terhadap fasilitas untuk keperluan bersama di komplek perumahan bisa dikenakan pasal 408 KUH pidana dengan ancaman hukuman maks 4 tahun.

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik