Dikutip dari Tabloid Nova 22 September 2014, halaman 40:
1. Pasal 130 Undang Undang No.1 tahun 2011 tentan perumahan dan pemukiman. Kewajiban penghuni point 4: Mengawasi pemanfaatan dan berfungsinya prasarana, sarana dan utilitas unum perumahan dan kawasan pemukiman.
2. Pasal 671 KUH Perdata: Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk kepentingan lain dari tujuan yg telah ditetapkan kecuali atas ijin semua yang berkepentingan.
3. Ancaman pidana:
Perusakan terhadap fasilitas untuk keperluan bersama di komplek perumahan bisa dikenakan pasal 408 KUH pidana dengan ancaman hukuman maks 4 tahun.
1. Pasal 130 Undang Undang No.1 tahun 2011 tentan perumahan dan pemukiman. Kewajiban penghuni point 4: Mengawasi pemanfaatan dan berfungsinya prasarana, sarana dan utilitas unum perumahan dan kawasan pemukiman.
2. Pasal 671 KUH Perdata: Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk kepentingan lain dari tujuan yg telah ditetapkan kecuali atas ijin semua yang berkepentingan.
3. Ancaman pidana:
Perusakan terhadap fasilitas untuk keperluan bersama di komplek perumahan bisa dikenakan pasal 408 KUH pidana dengan ancaman hukuman maks 4 tahun.