Matoa Residence Community
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Matoa Residence Community

Forum diskusi warga Matoa Residence - Jalan Timbul Jagakarsa, Jakarta 12630.


You are not connected. Please login or register

Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Jakpro ke Warga

2 posters

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

Admin


Admin

Apakah sudah menerima draft serah terima dari Jakpro ?

Mohon menghubungi pak Arief B10 untuk mendapatkan dokumen softcopy nya.

Thanks.

https://matoaresidence.forumid.net

herdy



Bapak :2, ada baiknya kita semua memahami hal ini dari sisi ketentuan pemerintah :

Peraturan pemerintah tentang “Serah Terima” Fasos-Fasum untuk perumahan.

Pada halaman ini dikutip beberapa peraturan pemerintah tentang serah terima prasarana lingkungan, fasos dan fasum dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.1 Tahun 1987, diketahui sebagai berikut:

Prasarana Lingkungan terdiri dari Jalan; Saluran pembuangan air limbah; Saluran pembuangan air hujan;

Utilitas umum terdiri dari Jaringan air bersih; Jaringan listrik; Jaringan gas; Jaringan telepon; Terminal angkutan umum/bus shelter; Kebersihan/pembuangan sampah; Pemadam kebakaran;

Fasilitas Sosial terdiri dari: Sarana Pendididikan; Kesehatan; Perbelanjaan dan niaga; Pemerintahan dan pelayanan umum; Peribadatan; Rekreasi dan kebudayaan; Olahraga dan lapangan terbuka, Pemakaman Umum.

Seluruh prasarana lingkungan, fasum dan fasos yang telah di Serahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, hak, wewenang dan tanggungjawab pengurusannya beralih sepenuhnya kepada Pemda yang bersangkutan. Jika Pengembang menggunakan prasarana yang telah diserahkan kepada Pemda untuk keperluan melanjutkan pembangunan perumahan, maka Pengembang diwajibkan memperbaiki dan memelihara Prasarana dimaksud.

Pemda selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak saat menerima penyerahan, wajib menyerahkan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas social dimaksud kepada instansi yang membidanginya masing-masing dengan membuat Berita Acara Serah Terima.

Berdasarkan PERDA Kota Bekasi No.10 Tahun 2007, tentang Penyadiaan Lahan, Prasana Lingkungan, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial oleh Pengembang di Kota Bekasi, diantaranya menyabutkan sebagai berikut:

Tahapan Penyerahan

Penyerahan Fasos, Fasum dan Prasarana Lingkungan bagi perumahan horizontal dengan luas lebih dari 5 ha dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut: a. Penyerahan fasilitas sosial dilaksanakan secara keseluruhan pada saat site plan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; b. Penyerahan fasilitas umum dan prasarana lingkungan dilaksanakan secara bertahap sesuai prosentase jumlah kavling efektif terbangun dan terjual.

Penyerahan sebesar 40% dari jumlah fasum dan prasarana lingkungan pada saat kavling efektif terbangun dan terjual sejumlah 50%; Penyerahan sebesar 100% dari jumlah fasum dan prasarana lingkungan pada saat kavling efektif terbangun dan terjual sejumlah 90%. Pemeliharaan Fasos, Fasum dan Prasarana Lingkungan yang diserahkan tetap menjadi kewajiban Pengembang sampai seluruh kavling efektif terbangun dan terjual

Prosedur Penyerahan

Sebelum dilakukan penyerahan oleh Pemohon kepada Pemda terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi. Hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.

Penyerahan dilakukan dengan dua cara yaitu:

Penyerahan Umum/Biasa adalah penyerahan fasos, fasum, prasarana lingkungan, kepada Pemda dalam keadaan baik;

Penyerahan Khusus adalah penyerahan fasos, fasum kepada Pemda yang telah lama selesai namun belum juga dilakukan penyerahan, dan pada saat akan dilakukan penyerahan kondisi dalam keadaan rusak. Dalam hal penyerahan khusus, Pengembang diwajibkan memperbaiki lebih dahulu kerusakan tersebut.

Bentuk Penyerahan

Bentuk penyerahan fasos, Fasum dan prasarana lingkungan meliputi :

a. Penyerahan fasilitas umum dan prasarana lingkungan kepada Pemda dalam bentuk Berita Acara hasil verifikasi;

b. Penyerahan Fasos kepada Pemda harus dilengkapi dengan sertipikat tanah atas nama Pemda;

c. Dalam hal sertipikat belum selesai maka penyerahan tersebut disertakan dengan bukti proses pengurusan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN);

Di sebutkan dalam Pasal 8 bahwa Pembangunan dan pengelolaan Fasos dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sepanjang dapat memberikan manfaat langsung bagi penghuni perumahan tersebut.

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik