Matoa Residence Community
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Matoa Residence Community

Forum diskusi warga Matoa Residence - Jalan Timbul Jagakarsa, Jakarta 12630.


You are not connected. Please login or register

Pencermatan terhadap draft "serah terima"

2 posters

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

sinyo jarot C10



Yth.
Pak Arif Adi Wibowo
dan segenap pengurus
serta warga sekalian

Setelah saya membaca draft perjanjian itu jelas BUKAN "Perjanjian Serah Terima" tetapi "Perjanjian Pengelolaan Asset". terlihat dari JUDUL dan ISI nya
dari pemahaman saya boleh jadi developer belum merasa saat nya melakukan serah terima, mengingat mungkin merasa masih banyak unit-unit yang belum terjual . dari info marketing, krn harganya tinggi dan sulit dijual maka itu tidak dijual.
Masukan untuk pengurus :
1. ini perlu ditanyakan ke pihak developer apakah kerjasama hingga 30 april 2016, itu maksudnya adalah akan ada serah terima setelah tanggal 30 april 2016, dengan asumsi bahwa setelah 30 april 2016 itu "dagangan" developer sudah terjual habis semua ??
2. perlu ditanyakan apakah sudah ada serah terima fasum, fasos ke pemda, jika sudah terjadi, maka perlu dimintakan berita acara serah terima. kalau mempelajari dari perjanjian ini sih, tapi mnrt saya belum terjadi serah terima project ke pemerintah. makanya disini developer titip pengelolaan karena berkaitan beban kerja yang sudah sedikit namun masih banyak "dagangan" yang belum terjual .

3. Jadi sebenarnya masih ada waktu untuk melakukan inventarisasi fasos dan fasum, serta strategi negosisasi fasos2 (asset) yang masih abu2 mengingat nilai ekonomisnya tinggi.
Fasos : tempat ibadah, jogging track, lap bulutangkis, ruang serba guna/GSG (kantor jakpro), taman bermain, kolam renang, dll
fasum : jalan, saluran air, gerbang, alat penerangan umum, jaringan listrik, jaringan telepon, trotoar,
Nah dari sini perlu dinegokan sebelum serah terima kelak :
a. perlu didiskusikan untuk gedung serba guna (kantor jakpro), pengelolaannya bagaimana. menurut hemat saya sebaiknya dibuatkan MOU pengelolaan ke kita setelah serah terima nanti, meski asset milik developer, dicari saja win win solution yg menguntungkan kedua belah pihak salah satunya spt yang pernah saya posting.
b. untuk mesjid juga sebaiknya dinego utk segera diwakafkan, spt yang saya pernah posting digrup
c. Namun saya sempat kontak pak imam marketing matoa reseidendce , dari persepsi dia (mas Imam) ini adalah bentuk serah terima, padahal nyata2 tertulis "Pengelolaan Asset Matoa Residence". untuk itu pengurus perlu mendiskusikan dg jakpro, jika memang benar2 serah terima maka perlu dinegosiasikan hal2 spt di atas tadi berkaitan dengan GSG dan mesjid.
tapi intinya penyerahan fasos fasum itu ke pemda. saya merujuk postingan pak Putro di grup kmrn,
"Seluruh prasarana lingkungan, fasum dan fasos yang telah di Serahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, hak, wewenang dan tanggungjawab pengurusannya beralih sepenuhnya kepada Pemda yang bersangkutan." "Pemda selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak saat menerima penyerahan, wajib menyerahkan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas social dimaksud kepada instansi yang membidanginya masing-masing dengan membuat Berita Acara Serah Terima".
demikian sharing saya, semoga bermanfaat.
maaf kalau ada salah kata

sinyo jarot C10










herdy



Iya pak.
Intinya sama spt draft yg pertama kita terima.
Jadi warga tuh diperlakukan seperti kontraktornya JakPro.
Sad

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik